Maksimalkan Potensi Sektor Perikanan di Kabupaten Purworejo
Vita Ervina bersama perwakilan KKP dan peserta bimtek di Kabupaten Purworejo |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID
- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jateng VI
(Purworejo, Magelang Raya, Temanggung dan Wonosobo) Vita Ervina SE,MBA bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PDSPKP
menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Akses Pembiayaan Usaha Perikanan dan
Kelautan terhadap KUB dan pelaku perikanan di Kabupaten Purworejo, di
gedung Graha Siola, Dargo, Purworejo, Rabu 19 Oktober 2022.
Bimbingan teknis dengan tema Fasilitasi dan Akses Pembiayaan bagi Masyarakat
Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan itu menjadi salah satu upaya
memaksimalkan potensi sektor perikanan khususnya mengembangkan usaha di
sektor perikanan sehingga usaha yang digeluti dapat terus berkembang. Kegiatan
itu dihadiri Direktur Usaha dan Investasi, Ditjen Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan dan Perikanan Dr Catur Sarwanto, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo Wiyoto Harjono, Manager Bisnis
Mikro BRI Cabang Purworejo Edi Nugraha Nur Jayanto, Perwakilan KUB dan
pelaku perikanan di Kabupaten Purworejo, di antaranya perwakilan nelayan, petambak udang, pembudidaya ikan, pelaku usaha perikanan dan kelompok
ikan Maron.
Vita Ervina mengatakan, perikanan tahun 2019
menunjukkan bahwa produksi perikanan tangkap terus mengalami
peningkatan, terutama dari perikanan laut. Perikanan tangkap di tahun
2014-2018 mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 2,82% per
tahun. Total produksi perikanan tangkap 6,5 juta ton senilai Rp.108
triliun (2014), naik menjadi 7,2 juta ton senilai Rp. 140 triliun
(2018).
Namun demikian, besarnya potensi dan total produksi tersebut
belum diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pada tahun 2014, jumlah masyarakat miskin di wilayah pesisir masih cukup
tinggi dan menyumbang sebesar 25% angka kemiskinan nasional. Kemudian,
pada tahun 2018, dari 2,7 juta nelayan, mayoritas berada di ambang batas
kemiskinan dan menyumbang 25% angka kemiskinan nasional.
"Sementara
itu untuk Purworejo sendiri memiliki wilayah garis pantai sepanjang
21,5 KM, Kabupaten Purworejo memiliki potensi yang sangat besar di
sektor Perikanan dan Garam. Potensi Perikanan Tangkap dan Budidaya Air
Payau di Purworejo sebagian besar berada di wilayah pesisir selatan
yaitu Kecamatan Grabag, Ngombol, dan Purwodadi dengan, di mana pada tahun
2021 hasil perikanan sebesar kurang lebih 76,211 ton, dengan nilai Rp
3.478.930.000," katanya.
Melihat
potensi perikanan yang cukup besar tersebut, tentunya banyak perlu
dukungan baik itu dari pemerintah pusat mauput daerah. Salah satu upaya
atau dukungan dari pemerintah dalam upaya memaksimalkan potensi hasil
perikanan di antaranya adalah akses pembiayaan bagi usaha perikanan dan
kelautan.
"Dukungan
akses pembiayaan diupayakan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di
wilayah pesisir, sekaligus mengentaskan kemiskinan masyarakat di wilayah
pesisir, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam
pemberian kemudahan di bidang perkreditan, investasi, perpajakan serta
akses terhadap pasar dan informasi," jelasnya.
Secara
normatif, lanjutnya, kebijakan pemerintah terkait dengan pembinaan dan
pengembangan nelayan telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam. Undang-Undang itu mengatur secara komprehensif mengenai
kebijakan pembiayaan bagi nelayan dalam yaitu dalam BAB VI Pendanaan dan
pembiayaan.
"Salah satu
bentuk implementasi dari kebijakan tersebut antara lain pembiayaan
mikro bagi nelayan, fasilitas KUR perikanan, dan asuransi bagi pelaku
usaha perikanan dan kelautan," terangnya.
Pembiayaan
mikro bagi nelayan ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha
Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU)
di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyaluran pembiayaan
permodalan nelayan skala mikro ini disalurkan LPMUKP melalui kerja sama
dengan Lembaga Keuangan Mkikro (LKM) dan LKM Syariah serta Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR syariah yang sudah diakui oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
"Pembiayaan
mikro harusnya bisa menjadi solusi untuk nelayan agar mereka bisa tetap
berproses. Sehingga, pembiayaan mikro bagi nelayan, bisa menjawab dan
memberikan solusi mudah permodalan bagi masyarakat nelayan," ujarnya.
Menurutnya,
kerjasama lintas sektor itu merupakan kemitraan yang strategis karena
dapat memperluas jangkauan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di
bidang Kelautan dan Perikanan. Diharapkan nelayan dapat terus produktif
dan pembudidaya dapat semakin mandiri dalam mengakses dan memanfaatkan
berbagai sumber pembiayaan.
"Yang
kedua adalah kredit usaha rakyat, KUR perikanan secara spesifik diatur
melalui Permen KKP No. 60/PERMEN-KP/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan. Tentunya dengan fasilitas
KUR tersebut diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
pelaku perikanan melalui perbankkan yang ada di wilayahnya
masing-masing. Meskipun belum ada skema pembiayaan khusus dan secara
umum masih sama dengan KUR regular, tentunya kebijakan ini akan sangat
membantu," bebernya.
Adapun
lainya, tambahnya, ada fasilitas asuransi bagi pelaku usaha perikanan
dan kelautan. Perlindungan atas resiko usaha yang dialami oleh
pembudidaya ikan kecil akibat serangan wabah penyakit dan/atau bencana
alam merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam. Untuk
mengimplementasikan amanat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) bergerak cepat dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan
Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak
Garam.
"Asuransi
perikanan merupakan perjanjian antara pelaku perikanan dengan pihak
perusahaan asuransi untuk mengikat diri dalam pertanggungan risiko bagi
usaha perikanan yang sedang dijalankan. Dengan memiliki asuransi
perikanan, masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa jaminan uang jika
mengalami risiko kegagalan, serta manfaat lain yaitu santunan melalui
asuransi kecelakaan kerja. Dengan memanfaatkan asuransi tersebut,
tantangan kondisi alam dan risiko yang dihadapi nelayan dapat
dimitigasi," lanjutnya.
Disebutkan,
ada perwakilan dua KUB nelayan calon penerima Bantuan Alat Penangkap
Ikan tahun 2022 dan 1 KUB yang masih akan diusahakan bisa terealisasi di
awal tahun 2023. Perwakilan KUB itu di antaranya adalah KUB Jati Lestari
Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi dan KUB Langgeng Jaya Desa
Kertojayan Kecamatan Grabag. Sementara KUB Jati Mandiri Desa Jatikontal
Kecamatan Purwodadi masih diusahakan realisasi di awal tahun 2023.
Mereka yang tergabung dalam KUB itu yaitu para pelaku usaha perikanan
di antaranya pembudidaya udang, petambak garam, pembudidaya ikan
budidaya, dll yang tersebar di wilayah kabupaten Purworejo
"Saya
berharap kegiatan ini bisa sebagai ajang menjalin komunikasi,
koordinasi, bantuan dan tentunya pengetahuan dalam skema pembiayaan
di bidang perikanan, sehingga harapannya masyarakat perikanan mampu
meningkatkan produktivitasnya dan secara ekonomi dapat meningkatkan
kesejahteraan," harapnya. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar