PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Purworejo mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atas adanya hasil pemadanan antara Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.
Bawaslu Purworejo mengikuti proses pencermatan data pemilih yang dilakukan KPU Purworejo pada setiap kelurahan/desa. Anggota Bawalu Purworejo Anik Ratnawati mengatakan beberapa jenis pencermatan pada pemutakhiran data pemilih. Yakni data ganda, data anomali, data tidak padan, dan data meninggal dunia.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil padanan DPB di Kabupaten Purworejo ditemukan data meninggal dunia sebanyak 6.113 orang dan Data tidak padan sebanyak 5.780. Sementara itu tidak ditemukan data anomali. Pencermatan data pemilih pada Kamis (23/6/2022) dilakukan di Kecamatan Loano dan Kaligesing. Selanjutnya, Jumat (24/6/2022) pencermatan dilakukan di Kecamatan Gebang dan Bayan. Anggota Bawaslu Purworejo Ali Yafie, SSy saat melakukan pengawasan mengatakan, KPU Purworejo mendatangi kantor desa/kelurahan untuk melakukan pencermatan data pemilih.
"Data yang diperoleh KPU Purworejo
lantas disesuaikan dengan data milik pemerintah desa," ungkapnya.
Hasil pengawasan dilapangan, lanjut Ali, menemukan data warga meninggal
dunia namun masih tercatat sebagai data pemilih. Selain itu, ditemukan
juga warga yang pindah domisili, namun masih tercatat di desa/kelurahan
setempat. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar