Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 17 Maret 2022

Kejari Purworejo Jadikan Desa Tlogokotes-Bagelen sebagai Kampung Restorative Justice

Selesaikan Permasalahan secara Damai dan Adil 

Pemukulan gong oleh Kajari Purworejo menandai peresmian kampung restorative justice
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan dan meresmikan Desa Tlogokotes Kecamatan Bagelen sebagai kampung Restorative Justice, pada Rabu 16 Maret 2022. Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo,Eddy Sumarman SH MH, dengan ditandai pemukulan gong dan penandatangan prasasti di Balai Desa Tlogokotes. 

Selain Kepala Kejasaan Negeri Purworejo, prasasti juga ditandatangi Kasi Pidum Kejari Purworejo, Juniarsi Windraswara SH MH dan Kepala Desa Tlogokotes Slamet Dwi Sumitro. Turut hadir dalam peresmian kampung restorative justice itu, Muspika Bagelen, Kepala Puskesmas Bagelen, Kepala KUA Bagelen, tokoh masyarakat Desa Tlogokotes dan unsur Pemerintah Desa Tlogokotes. 

Eddy Sumarman saat ditemui usai peresmian mengatakan, kampung restorative justice Desa Tlogokotes mengambil slogan Adem yang artinya Aman, Damai, Elok dan Mufakat. "Kami harapkan peresmian ini bisa menjadi pilot project bagi daerah-daerah lainnya untuk membentuk suatu kampung restorative justice seperti ini. Kampung restorative justice ini bisa jadi percontohan bagi kecamatan atau desa lain khususnya yang ada di Kabupaten Purworejo ini," kata Eddy. 

Dijelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kampung restorative justice dibentuk bertujuan lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. 

"Restorative justice adalah pemulihan hak-hak bagi pelaku suatu tindak pidana yang diselesaikan secara perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dan pelaku. Ada beberapa kriteria khusus dalam program restorative justice ini yaitu pelaku pidana belum pernah dihukum, ancaman pidanya tidak lebih atau di bawah 5 tahun, kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ada kesepakatan di antara kedua belah pihak," jelasnya. 

Menurutnya, Desa Tlogokotes dinilai tepat sebagai kampung restorative justice, dimana Desa Tlogokotes ini termasuk desa yang maju, dengan tingkat pelanggaran hukumnya yang sangat rendah, dan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk menjadi kampung restorative justice. 

"Di Kabupaten Purworejo baru satu desa yaitu Desa Tlogokotes ini yang telah diresmikan menjadi kampung restorative justice. Dan di Jawa Tengah baru beberapa desa dan kabupaten yang telah dibentuk sebagai kampung restorative justice yaitu di Surakarta, Magelang dan Rembang, lalu Purworejo,".

"Rencana ke depan kami juga merambah ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Purworejo, dan harapannya semoga kampung restorative justice ini bisa membantu menyelesaikan perkara yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," harapnya. 

Kepala Desa Tlogokotes, Slamet Dwi Sumitro, merasa senang dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Purworejo yang telah mempercayakan program restorative justice di Desa Tlogokotes. 

"Karena menurut kami ini merupakan hal yang sangat baru dan ini akan bisa berhasil jika ada kerjasama antara masyarakat dan pemdes dan juga lintas sektor yang ada di Kecamatan Bagelen. Kalau pendampingan langsung memang kemarin kita telah koordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan, kami selalu minta pendampingan dari Kejaksaan dan insyaallah dalam waktu dekat ini untuk program ini akan kami buat Perdesnya, jika kapan ada penanganan permasalahan hukum pidana yang sekiranya bisa kami selesaikan, apalagi tingkat pidananya tidak lebih dari 5 tahun atau nominal maksimal Rp 2,5 juta dan ini dianggap tipiring maka kami dipercaya bisa menyelesaikan masalah itu," ujarnya. 

Guna mewujudkan dan menjalan program restorative justice itu, Pemdes Tlogokotes segera akan memperdayakan beberapa ruang yang ada untuk digunakan dalam program restorative justice. Pemdes juga dalam waktu dekat ini akan menyiapkan tempat untuk mediasi, tempat- tempat pengaduan dan sekaligus buku administrasi aduan penyelesaian masalah dan berbagai fasilitas lainya. 

"Saat ini Tlogokotes di tunjuk untuk mewakili kabupaten dan untuk se Propinsi masih baru 3 kabupaten yang dibentuk. Rencana kami nanti lewat teman- teman Polosoro, akan kami sampaikan bahwa di Desa Tlogokotes ada kampung restorative justice, agar semua permasalahan pidana ringan bisa dijembatani melalui program ini," pungkasnya. (widarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com