WARISAN LUHUR : Kesenian Cingpoling salah satu kesenian asli Kabupaten Purworejo |
Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 menghasilkan rekomendasi sebanyak 289 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 dari 28 provinsi.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dyah Woro Setyaningsih mengatakan, kesenian Cingpoling merupakan salah satu kesenian asli Purworejo yang diperkirakan muncul pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVII di Desa Kesawen Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Dijelaskan, proses seleksi dilakukan secara berjenjang, yakni seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda, rapat usulan kesatu dan kedua oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, serta verifikasi dan pemaparan usulan oleh dinas terkait di tingkat provinsi/kota/kabupaten yang mewakili.
"Pada tahap awal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah mengusulkan kesenian Cingpoling Desa Kesawen Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo pada tahun 2020 untuk dicatat sebagai warisan Budaya Takbenda Indonesia. Untuk dapat ditetapkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo juga mengirimkan data dokumentasi foto dan video, dan kajian akademis untuk kebutuhan administrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya diusulkan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek," jelasnya.
Dengan ditetapkannya kesenian Cingpoling, menambah kekayaan budaya
Kabupaten Purworejo yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Indonesia setelah sebelumnya Jolenan Somongari pada Tahun 2016 dan
Dolalak Pada tahun 2019. (*/widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar