KONSULTASI : Kunjungan Bapemperda DPRD Banyumas ke Kanwil Kemenkumham Jateng |
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melalui Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan (yang hadir mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) memimpin jalannya rapat di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Deni mengatakan, bahwasanya sebuah perda yang akan disusun harus sesuai dengan kewenangannya. Hal demikian dimaksudkan agar peruntukkannya nanti tidak menimbulkan ketidaksesuaian dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapannya tidak ada disharmoni antara perda yang akan dibuat dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Intinya apa yang telah dibuat harus sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya,” ujar Deni.
Ada dari 29 Judul Raperda yang dikonsultasikan. Enam di antaranya merupakan judul raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyumas untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022. Keenam Judul Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan serta Raperda tentang Program Kali Bersih.
Namun demikian, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah selain memberikan kajian terhadap keenam raperda Inisiatif Dewan tersebut juga memberikan saran berupa 21 Judul Raperda yang patut dipertimbangkan oleh Ketua Bapemperda H Anang Agus Kostrad dan jajarannya.
Turut hadir dalam rapat siang ini Kepala Sub Bidang FPPHD Ahmad Shohib,
Ketua IP3I Jawa Tengah Dodo Kurnianto, perwakilan beberapa fraksi
partai serta JFT Perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar