Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Selasa, 02 Oktober 2018

HORMATI PUTUSAN PENGADILAN, JANGAN ADA INTERVENSI

Siaran Pers  : Kantor Hukum Advocates & Legal Consultant Adil Indonesia  


Yunus SH
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Dengan dikabulkannya gugatan Husen Heru Salim pemilik usaha karaoke Ria Nada Ratan Miring dalam perkara sederhana melawan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo tanggal 17 September 2018 lalu, menurut Direktur Kantor Hukum Advocates & Legal Consultant Adil Indonesia Yunus SH, telah menuai konflik interest (kepentingan) di berbagai pihak. 

Keterlibatan banyak pihak dan pernyataan sepihak yang tidak memahami duduk perkaranya seolah mempersalahkan dan menyudutkan Satpol PP yang melaksanakan penutupan dan penyegelan usaha karaoke milik Husen yang dinilai melanggar Perda dan tidak memiliki izin operasi. Itu tidak benar. 

Permasalahan yang benar antara Husen Heru Salim dengan Satpol PP Kabupaten Purworejo tidak terletak pada penyegelan maupun penutupan usaha karaokenya, namun lebih jauh penyegelan tersebut berkaitan dengan terkaitnya penyegelan warung yang sekaligus rumah tinggal Husen Heru Salim dan keluarganya. 

Alasan Satpol PP yang menutup warung milik Husen karena di dalam warung tersebut terdapat akses pintu masuk ke tempat usaha karaoke sehingga menurut Satpol PP memandang perlu melakukan penyegelan warung. Atas tindakan itulah selanjutnya Husen merasa hak-haknya terampas karena warung sekaligus rumah yang dibuatnya usaha dan tinggal bersama istri dan anak-anaknya ditutup, disegel bahkan pintunya dipaku dan dililit-lilit kawat, jelas sebagai tindakan sembrono. 

Peraturan boleh ditegakkan, masyarakat dengan usahanya juga perlu ditertibkan tapi semestinya tidak dilakukan dengan mengabaikan nilai-nilai kepatutan. Hal inilah yang menjadi pokok persoalan gugatan Husen Heru Salim pengusaha karaoke Ria Nada Ratan Miring. 

Husen Heru Salim tidak pernah mempersoalkan penyegelan usaha karaokenya karena faktanya memang belum berizin dan lagi diupayakan proses perizinannya, sehingga tidak ada yang mempersalahkan satpol PP. 

Namun lebih jauh apabila usaha warung yang bersebelahan dengan usaha karaoke sekalikus tempat tinggalnya ikut-ikutan disegel maka Husen menganggap ini melampaui batas,.Kalau saja Satpol PP berdalih bahwa di dalam warung milik Husen terdapat akses pintu masuk ke usaha karaoke, maka semestinya tidak bertindak gegabah dengan menutup akses warung sekaligus rumah yang di dalamnya masih dihuni istri dan anak -anak Husen. 

Sedangkan salah satu pertimbangan hukum hakim pemeriksa dalam putusannya sudah sangat jelas dinyatakan : "bahwa sehubungan dengan tindakan penyegelan usaha karaoke Ria Nada Ratan Miring milik Husen yang belum berizin bukanlah perbuatan melawan hukum, namun bukan menjadi pembenar apabila warung yang sekaligus sebagai tempat tinggal Husen bersama istri dan anak-anaknya ikut disegel. 

Pentingnya pemahaman dan penalaran managemen risiko harusnya dijadikan prioritas dalam setiap tindakan Satpol PP sehingga tidak terjadi kesalahan. Bayangkan kalaupun rumah ikut-ikutan ditutup dan disegel mau tinggal dimana Husen dan keluarganya, di emperan? 

Mari hormati putusan pengadilan dan independensi hakim, jangan ada intervensi apapun karena dapat melemahkan sistem peradilan, negara kita negara hukum sudah seharusnya menjunjung tinggi norma-norma hukum yang ada. 

Jangan ada abuse power dan main hakim sendiri terlebih untuk kemajuan kota Purworejo sangat dibutuhkan kearifan dan kebijakan dan arahan untuk menjaga kentetraman masyarakat. Andai saja yang menjadi akar permasalahan adalah banyaknya bermunculan usaha karaoke dan dirasa sulit perizinannya, ya sebaiknya dicabut saja Perda dan Perbubnya supaya tidak terjadi konflik. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com