Siaran Pers : Kantor Hukum Advocates & Legal Consultant Adil Indonesia
Yunus SH |
Keterlibatan banyak pihak dan pernyataan sepihak yang tidak memahami duduk perkaranya seolah mempersalahkan dan menyudutkan Satpol PP yang melaksanakan penutupan dan penyegelan usaha karaoke milik Husen yang dinilai melanggar Perda dan tidak memiliki izin operasi. Itu tidak benar.
Permasalahan yang benar antara Husen Heru Salim dengan Satpol PP Kabupaten Purworejo tidak terletak pada penyegelan maupun penutupan usaha karaokenya, namun lebih jauh penyegelan tersebut berkaitan dengan terkaitnya penyegelan warung yang sekaligus rumah tinggal Husen Heru Salim dan keluarganya.
Alasan Satpol PP yang menutup warung milik Husen karena di dalam warung tersebut terdapat akses pintu masuk ke tempat usaha karaoke sehingga menurut Satpol PP memandang perlu melakukan penyegelan warung. Atas tindakan itulah selanjutnya Husen merasa hak-haknya terampas karena warung sekaligus rumah yang dibuatnya usaha dan tinggal bersama istri dan anak-anaknya ditutup, disegel bahkan pintunya dipaku dan dililit-lilit kawat, jelas sebagai tindakan sembrono.
Peraturan boleh ditegakkan, masyarakat dengan usahanya juga perlu ditertibkan tapi semestinya tidak dilakukan dengan mengabaikan nilai-nilai kepatutan.
Hal inilah yang menjadi pokok persoalan gugatan Husen Heru Salim pengusaha karaoke Ria Nada Ratan Miring.
Husen Heru Salim tidak pernah mempersoalkan penyegelan usaha karaokenya karena faktanya memang belum berizin dan lagi diupayakan proses perizinannya, sehingga tidak ada yang mempersalahkan satpol PP.
Namun lebih jauh apabila usaha warung yang bersebelahan dengan usaha karaoke sekalikus tempat tinggalnya ikut-ikutan disegel maka Husen menganggap ini melampaui batas,.Kalau saja Satpol PP berdalih bahwa di dalam warung milik Husen terdapat akses pintu masuk ke usaha karaoke, maka semestinya tidak bertindak gegabah dengan menutup akses warung sekaligus rumah yang di dalamnya masih dihuni istri dan anak -anak Husen.
Sedangkan salah satu pertimbangan hukum hakim pemeriksa dalam putusannya sudah sangat jelas dinyatakan : "bahwa sehubungan dengan tindakan penyegelan usaha karaoke Ria Nada Ratan Miring milik Husen yang belum berizin bukanlah perbuatan melawan hukum, namun bukan menjadi pembenar apabila warung yang sekaligus sebagai tempat tinggal Husen bersama istri dan anak-anaknya ikut disegel.
Pentingnya pemahaman dan penalaran managemen risiko harusnya dijadikan prioritas dalam setiap tindakan Satpol PP sehingga tidak terjadi kesalahan. Bayangkan kalaupun rumah ikut-ikutan ditutup dan disegel mau tinggal dimana Husen dan keluarganya, di emperan?
Mari hormati putusan pengadilan dan independensi hakim, jangan ada intervensi apapun karena dapat melemahkan sistem peradilan, negara kita negara hukum sudah seharusnya menjunjung tinggi norma-norma hukum yang ada.
Jangan ada abuse power dan main hakim sendiri terlebih untuk kemajuan kota Purworejo sangat dibutuhkan kearifan dan kebijakan dan arahan untuk menjaga kentetraman masyarakat.
Andai saja yang menjadi akar permasalahan adalah banyaknya bermunculan usaha karaoke dan dirasa sulit perizinannya, ya sebaiknya dicabut saja Perda dan Perbubnya supaya tidak terjadi konflik. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar