ilustrasi politik uang (foto net) |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Banyak pihak menilai positif imbauan Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo Dwi Darmawan AMd terkait pemilihan kepala desa serentak (pilkades), agar mencegah dan menghindari politik uang. Masyarakat menanggapi positif, dan mendukung terciptanya pilkades yang bersih, jujur,adil, aman dan tertib.
Minimalnya praktek politik uang juga menandakan kemajuan suatu masyarakat, karena politik uang adalah suatu kejahatan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara
tegas mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang. Ketentuan sanksi politik uang dalam UU Pilkada diatur dalam Dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang
sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama
72 bulan.
Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.
Dwi Darmawan |
Dwi Darmawan juga mengingatkan, dalam suatu pemilihan ada yang menang dan ada yang kalah, bagi yang menang jangan sombong, yang kalah jangan sakit hati.
"Kita semua saudara, dan bertujuan menjadikan desa lebih baik, maju dan
sejahtera," pesan Dwi Darmawan.
Sebagai pemahaman, politik uang (money politics), di antaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan
imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses
politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik
pribadi atau kelompok untuk mempengaruhi suara pemilih (vooters).
Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau
barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi
dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian
tidak akan dilakukan juga. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan
merupakan kejahatan. Konsekuensinya para pelaku apabila ditemukan
bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang
anti suap. (tim kj/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar