Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Sabtu, 14 Oktober 2017

Politik Uang, Pelaku dan Penerima Terkena Sanksi


ilustrasi politik uang (foto net)
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Banyak pihak menilai positif imbauan Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo Dwi Darmawan AMd terkait pemilihan kepala desa serentak (pilkades), agar mencegah dan menghindari politik uang. Masyarakat menanggapi positif, dan mendukung terciptanya pilkades yang bersih, jujur,adil, aman dan tertib.

Minimalnya praktek politik uang juga menandakan kemajuan suatu masyarakat, karena politik uang adalah suatu kejahatan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang. Ketentuan sanksi politik uang dalam UU Pilkada diatur dalam Dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.


Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Semua pihak diharapkan terlibat aktif dalam mewujudkan suatu tatanan demokrasi yang sehat, suatu pilihan politik adalah hak masing-masing invidu, kedaulatan di tangan rakyat itu sendiri.


Dwi Darmawan
"Semua pihak untuk menghindari politik uang. Upaya pencegahan politik uang harus kita suarakan bersama dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," tegas Dwi Darmawan  yang juga Kepala Desa Trirejo Kecamatan Loano. 


Dwi Darmawan juga mengingatkan, dalam suatu pemilihan ada yang menang dan ada yang kalah, bagi yang menang jangan sombong, yang kalah jangan sakit hati. "Kita semua saudara, dan bertujuan menjadikan desa lebih baik, maju dan sejahtera," pesan Dwi Darmawan.

Sebagai pemahaman, politik uang (money politics), di antaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau kelompok untuk mempengaruhi suara pemilih (vooters). 
Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekuensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap. (tim kj/net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com