Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 03 September 2015

Pemberdayaan Adat Istiadat Nusantara

oleh : Advokat, Aktivis Dayak Ir Lusiano SH MSi 

Lusiano
DEWASA ini sudah sangat perlu penerapan hukum adat untuk mengcegah dan menangkal  pelanggaran kriminal dan pelanggaran etika dan moral kita berbangsa dan bernegara. Perlu kita dukung penerapan penggalian kembali  hukum-hukum adat masing-masing daerah, karena itu sudah ada di nusantara sebelum masuknya agama-agama dari luar dan budaya-budaya luar serta hukum kolonial ada aturan bangsa di kepulauan nusantara ini sebagai landasan masyarakat Adat Nusantara. 
Hal itu perlu kita gali kembali dan diajarkan karena dalam Hukum Adat banyak mengandung pesan petuah yang mengarah pada pendidikan  etika, moral dan perdamaian/musyawarah, menghargai hak orang lain, adat orang  lain.  Misalnya mau merantau selalu ada pesan adat dari orang tua, hati-hati di rantau orang, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Makna pesan lama itu sekarang pudar dan luntur dan sudah diartikan di mana bumi dipijak di situ tanah dikavling. 


Ketuhanan Yang  Maha Esa pun diplesetkan menjadi keuangan yang maha kuasa. Jadi benar-benar kita krisis moral berbangsa dan bernegara, istilah Jawa mikul dhuwur mendem jero, juga sudah tidak berlaku. Para elit dan pemimpin bangsa saling debat, saling tuding dan saling maki dan sudah mengarah saling balas dendam dan menggunakan hukum kekuasaan negara mengkriminalisasi. Sungguh mengerikan padahal kita tumbuh dari bangsa yang beradat dan berbudi luhur.
Berbudi yang luhur adalah ciri kita bangsa Indonesia yang dikenal oleh bangsa-bangsa lain oleh karenanya dasar negara kita Pancasila menyatukan nusantara yang adat istiadatnya banyak kesamaannya. Berbeda-beda kita satu Bhinneka Tunggal Ika. Budi luhur itulah kita mencegah dan anti  pada tidakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan. 
Saya teringat di kampung adat saya di Kalimantan Tengah, masyarakat adat Lawangan kalau kita nakal sampai dimarahi kakek, nenek atau tua-tua kampung. Akibat kenakalan kami sambil dimarahi, dikatakan tidak tahu adat. Berhari-hari dan berminggu minggu jadi polemik sebelum kita minta ampun dan minta maaf dan di rumah pun, orang tua terbeban dan kami biasanya disuruh minta maaf baru tenang. Itu contoh-contoh pelanggaran kecil dan anak dari situlah kami tumbuh di dalam masyarakataAdat 
Dewasa pun, banyak hukum adat yang mencegah perbuatan jahat, adà kebiasaan adat, apabila tamu alias bukan orang serumah atau bukan muhrimnya atau tetangga mau ke salah satu rumah, harus memanggil bertanya dari luar ada siapa di rumah ada berapa orang di dalam rumah. Ini berlaku bagi tamu berlawanan jenis apabila hanya ada seorang laki-laki atau seorang perempuan otomatis adat tidak memperkenankan. 
Apabila dilanggar bisa dihukum adat, ada 2 orang berlawanan jenis dalam rumah bisa ditangkap tangan  atau dibawa barang bukti 2 orang tersebut sandal atau apa saja dilaporkan ke kepala adat akan dikawinkan.  
"Batamput"  kawin paksa, kalau pelaku sudah bersuami atau beristeri, ditambah hukum denda adat berupa gong guci dan lain-lain, dasar keputusan sidang adat. Bahkan sampai ke pelanggaran-pelanggaran adat berat. 
Hukumnya denda adat dan diusir keluar dari kampung oleh karenanya kami masyarakat adat taat hukum, karena di masyarakat adat berlaku Hukum Adat, di masa modern ini oleh karenanya apa kata kepala negara sudah krisis moral etika berbangsa bernegara sangat perlu dan mendesak pelajaran Budi Pekerti digali kembali dan Hukum Adat digali dan dihidupkan kembali dalam Perda. 
Saya mendukung penuh kepala-kepala adat Purwakarta Jawa Tengah yang akan menghidupkan Perda Hukum Adat Kawin Paksa bagi pasangan yang berpasangan dalam satu rumah dalam satu ruangan di atas pukul 21.00.,  baiknya di siang hari juga apabila dalam satu ruangan berduaan bukan muhrimnya bukan anggota dalam rumah yang tertera pada KK. 
Apabila Hukum Adat diterapkan akan mencegah dan mengurangi beban pemerintah, karena Hukum Adat yang akan diperdakan di Purwakarta sama dengan  Hukum Adat di kampung adat saya. Dan kalau adat hukum adat diangkat semua ada aturan pemeliharaan alam pelihara sungai dan pemeliharaan hutan dan menghormati orang tua, dan bagaimana bertetangga dan bagaimana berderma saling tolong menolong, bergotong royong. 
Bagaimana takut dan taat adat  dan ada sanksi mistis, perlu dipikirkan untuk muncul budaya adat dan budaya malu. Jangan budaya malu-maluin serakah dan takut miskin itulah koruptor takut miskin juga bisa dikategorikan orang tidak percaya Tuhan dan tidak beradat,  makanya aji mumpung ada jabatan dan kesempatan korupsi uang negara. Begitu ketangkap nyogok Hakim, Jaksa, Pengacara untuk lolos dari jeratan hukum, hancurlah tatanan dan kewibawaan hukum di negeri ini karena kekuasaan uang.  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com