Modus Tersangka Berpura-pura menjadi Santri di Ponpes
“Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus dan di Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” ungkap Kapolres.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi santri pondok pesantren (ponpes). Dengan cara tersebut, ia leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korban. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada Jumat 1 Juli 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Purworejo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya
penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus
curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah
Kabupaten Purworejo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar