Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 12 Juni 2025

Peredaran Upal Berhasil Diungkap Satreskim Polres Purworejo

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu (upal) yang dilakukan seorang pria berinisial BWFS, dalam konferensi pers, Kamis 12 Juni 2025. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi menjelaskan kasus ini terungkap pada Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB di simpang empat Desa Geparang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas. 

"Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup FaceBook," jelas Kapolres Purworejo. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee. Tercatat, BWFS telah melakukan sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3.800.000, dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11.000.000 lebih.  

Dalam perkara ini Satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 4,45 juta, satu bungkus packing paket dengan nomor resi : spxid053256972625 dengan nama penerima karnaen (Fajar) dengan nama pengirim Rezero Collection, satu bungkus packing paket dengan nomor resi : spxid056620814135 dengan nama penerima karnaen (Fajar), dengan nama pengirim Rezero Collection, satu HP merek Samsung A03s warna hitam dan satu buah dompet kulit berwarna hitam. 

Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat," pesan Kapolres. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Herryhonggo, Staf Redaksi : Isvaradi, Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com