![]() |
Jajaran Dishub Purworejo |
Sumakmun juga menegaskan, kalau juru parkir ketika meminta uang
parkir tidak memberikan karcis parkir tentunya perlu dipertanyakan
bagaimana caranya juru parkir setor uang kepada ketua kelompoknya atau
transfer langsung ke rekening kas umum daerah Pemkab purworejo melalui Bank Jateng. "Bukannya setiap setor atau transfer harus disertai dengan
jumlah karcis yang dikeluarkan atau diberikan kepada mssyarakat pengguna jasa parkir?," kata Makmun
sapaan akrab Sumakmun, Senin 21 April 2025.
Menurut Makmun, parkir yang tidak memberikan karcis berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah dan juga berpotensi melanggar ketentuan terkait dengan dugaan pungli. Makmun berharap kepada juru parkir harus transparan terkait dengan karcis yang dikeluarkan dan pendapatan dari parkir yang diterima, kemana saja juru parkir setor uang parkir, apakah ada setoran uang yang dikeluarkan selain untuk pemasukan pendapatan daerah. Berdasarkan pengamatan di lapangan, keberadaan juru parkir yang tidak memberikan karcis bukan hanya merugikan PAD Kabupaten Purworejo, namun merugikan pemilik kendaraan lantaran dipatok tarif tidak sesuai aturan.
"Parkir motor itu rata-rata Rp 2.000, ketika dikasih uang Rp 5.000 mereka (tukang parkir) kasih kembalian Rp 3.000 dan itupun tidak dikasih karcis. Itu kata masyarakat yang datang dan mengadu ke kantor kami beberapa waktu yang lalu," tegas Makmun.
Makmun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meminta karcis kepada petugas parkir setiap kali parkir kendaraan. "Kami juga meminta agar juru parkir tertib memakai seragam resmi yang udah ada namanya, kartu pengenal dan peluit seperti yang disampaikan oleh Kadin Perhubungan Kabupaten Purworejo," kata Makmun.
“Dishub Purworejo juga diharapkan segera memberikan pembenahan supaya tukang parkir dan masyarakat yang menitipkan kendaraan kepada tukang parkir tidak rugi dan uang parkiran betul-betul masuk ke PAD Purworejo," katanya lagi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Deasy Ari Wulandari mengucapakan terima kasih atas kedatangan Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah ke kantornya untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat terkait parkir di Kabupaten Purworejo. "Jadi kepada para masyarakat mintalah karcis kepada tukang parkir. Apabila tidak dikasih karcis maka parkir gratis, tidak usah membayar," tegas Deasy.
Deasy menjelaskan, untuk tarif parkir di tepi jalan belum ada kenaikan sampai saat ini. “Untuk tarif parkir di tepi jalan umum, sepeda motor Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, roda enam atau lebih Rp 5.000. Sedangkan, untuk parkir khusus tarifnya berbeda, yaitu sepeda motor Rp 2.000, kendaraan roda empat Rp 4.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000,” jelas Deasy.
"Untuk titik parkir khusus Dishub ada di enam lokasi, yaitu Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie, Kolam Renang Arta Tirta, RSUD Tjitrowardojo dan Goa Seplawan. Tarif berbeda juga berlaku saat ada event-event tertentu seperti konser, pengajian akbar, perayaan tahun baru dan lain-lain di sekitaran Alun-alun Purworejo," imbuhnya.
Deasy mengungkapkan, saat ini Dishub Kabupaten Purworejo memiliki 240 juru parkir yang bertugas di 118 titik parkir. "Untuk menentukan target para jukir di suatu titik lokasi itu kami berdasarkan kajian ahli dari Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman). Untuk pembinaan dan pembekalan kepada para Jukir dan koordinator yang mengambil uang dari jukir kita laksanakan satu tahun tiga kali," tegasnya.
Deasy mengimbau kepada para jukir saat bertugas harus menggunakan rompi
yang ada tulisan lokasi parkir, id card, membawa peluit, memberikan
karcis kepada pemilik kendaraan yang parkir dan menarik parkir sesuai
tarif.
"Untuk sanksi nanti akan kita berikan kepada Jukir yang membandel berupa
surat teguran dan sampai pemberhentian," tegas Deasy. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar