Minta Maaf soal Kegaduhan di Masyarakat Desa Ketiwijayan Kecamatan Bayan
Agus Tiatmoko SH MH |
"Pernyataan Ketua BPD yang menyatakan bahwa saya mengiyakan foto-foto itu adalah foto saya,tidak benar. Demi Tuhan, saya tidak pernah menyatakan demikian," ungkap NR.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Desa Ketiwijayan atas kegaduhan yang terjadi," urai NR.
Masih kata dia, dirinya siap diberi sanksi apapun, termasuk sanksi pemberhentian jika benar-benar dinyatakan bersalah, dan proses pemberian sanksi benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lainnya, melalui pengacaranya yaitu Agus Tiatmoko SH MH, pada Jumat 17 Februari 2023, beberapa awak media melakukan wawancara. Pihak pengacara juga menegaskan, jika kliennya itu belum pernah ditunjukkan foto dimaksud secara langsung. Dan mengenai langkah-langkah berikutnya, masih menungu hasil pertemuan yang dilakukan sekdes dengan pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, perwakilan masyarakat pada Rabu 15
Februari 2023, mendatangi kantor Desa Ketiwijayan Kecamatan Bayan
Kabupaten Purworejo. Perwakilan warga tersebut, mempermasalahkan soal beredarnya foto tidak pantas oknum sekdes berinisial NR yang sempat membuat gaduh masyarakat setempat.
Kedatangan perwakilan beberapa warga tersebut, saat pemerintah desa sedang melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan penerima bantuan langsung tunai tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa. Beberapa hari sebelumnya sejumlah warga juga mendatangi kediaman Ketua BPD Desa Ketiwijayan dan mengadukan terkait beredarnya foto itu. Informasi terbaru yang diperoleh media ini, beredarnya foto tersebut karena ulah oknum lain, bukan diedarkan oleh sekdes. Pihak Kecamatan Bayan sendiri, saat dikonfirmasi media ini menegaskan, akan mempelajari lebih dalam perihal kasus ini. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar