Didampingi LSM Tamperak, akan Tempuh Jalur Hukum
Aksi demo yang dilakukan warga dan wali murid SDN Gesikan Kecamatan Kemiri |
Warga membawa beragam spanduk yang berisi, penolakan regrouping SDN Gesikan. Hampir seluruh warga bersama dengan lembaga desa, beramai-ramai mendatangi kantor UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri. Pantauan media ini, warga mengendarai lima unit mobil dan puluhan sepeda motor.
Massa berkumpul di halaman kantor UPT sambil berorasi, mendesak Koordinator bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri, menjelaskan proses terjadinya regrouping. Massa juga meminta tanggung jawab pihak-pihak terkait, terhadap anak-anak yang telantar, tanpa guru pengajar.
Perwakilan warga diterima untuk melakukan dialog dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun dari dialog itu tidak mendapatkan hasil yang diharapkan warga. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, SDN Gesikan sudah mendapat SK Bupati soal regrouping.
Sementara itu Ketua LSM Tamperak Sumakmun SH yang mendampingi sekaligus diberi kuasa hukum oleh warga dan wali murid SDN Gesikan, menanyakan tentang dasar regrouping sekolah dan meminta pertimbangan keputusan yang sudah diambil tentang regrouping kepada Kepala Dinas.
"Tolong ditiunjau kembali sekaligus membatalkan regrouping SDN Gesikan. Karena dasar untuk tidak diregrouping SDN Gesikan terpenuhi. Di SDN Gesikan jumlah muridnya masih ada 66 siswa," sebut Sumakmun, yang mengakui, dari data yang dipegang, ada beberapa sekolahan yang muridnya lebih sedikit dari SDN Gesikan bahkan cuma 51 siswa, tapi tidak diregrouping.
"Ada apa sebenarnya ini?," sindir Sumakmun "Saya benar-benar menyayangkan kalau ada seorang Kepala Dinas yang ditanyakan posisinya sebagai apa pada tim regrouping, kok belum tahu atau masih bingung menjawab. Akan dibawa kemana dunia pendidikan di Purworejo ke depannya?," urai Sumakmun.
Sumakmun akan membawa kasus ini ke ranah hukum, jika perlu di-PTUN kan."Kita semua tahu bahwa warga Indonesia dalam memperoleh pendidikan dijamin Undang-undang. Mestinya dalam membuat keputusan tidak kaku seperti ini. Harus bisa melihat dan mempertimbangkan akibat yang akan timbul dari keputusan yang terkesan dipaksakan," kata dial lagi.
"Jadi pejabat jangan jumawa dengan jabatannya sehingga keputusan yang dibuat seolah-olah sudah benar dan harus dilaksanakan, tidak mau mendengar, menampung aspirasi dan usulan warga. Jangan lah seperti itu," jelasnya.
Sumakmun juga menyoroti, kebijakan Bupati Purworejo saat ini dalam menempatkan pejabat, tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Kata dia, masih banyak dinas di Purworejo yang dipimpin seorang yang bukan ahli di bidangnya. (*)
reporter : ngabdiri koim
editor : tim kabarjateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar