Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 05 November 2021

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru sebagai Dasar Hukum Kegiatan PPKM dan Mobilitasnya

 

"Vaksinasi bukanlah merupakan satu-satunya solusi untuk mencegah penularan, karena disiplin protokol kesehatan adalah modal utama kita." 

KABARJATENG.CO.ID — Juru bicara satuan gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 RI, Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, MSc., PhD., menyatakan bahwa pemerintah kini telah mengeluarkan peraturan baru melalui Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 22 tahun 2021, sebagai dasar hukum untuk kegiatan PPKM dan mobilitasnya. 



Perihal pengaturan mobilitas masyarakat, kini bagi mereka yang sudah vaksin dosis lengkap dan hendak melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa-Bali, serta antarkota atau kabupaten, cukup menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam. Sedangkan masyarakat yang baru divaksin satu kali harus menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam. 
 
Selain itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar atau di luar Jawa-Bali, diharapkan untuk melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam, serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.  

Saat ini, angka penularan COVID-19 di Indonesia sudah sangat membaik, namun bukan berarti kita bisa lengah. Masyarakat diharapkan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, mendapatkan kedua dosis vaksin dan juga terus mematuhi protokol kesehatan. Saat ini, telah ada 3 provinsi yang mengalami peningkatan kasus, yaitu Provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta 6 provinsi lainnya yang telah mengalami peningkatan kasus di minggu sebelumnya: Bengkulu, Lampung, DIY, Sulawesi Barat dan Papua. Kebanyakan terjadi karena adanya pelonggaran protokol kesehatan.  

Vaksinasi bukanlah merupakan satu-satunya solusi untuk mencegah penularan, karena disiplin protokol kesehatan adalah modal utama kita.  Terakhir, penetapan peraturan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kebijakan akan terus dievaluasi untuk mencegah penularan Covid-19. (*/mo) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com