Bambang Haryo S |
“Jadi bukan Presiden seakan-akan tidak mau tahu atau ‘emangnya gue pikirin’ istilahnya begitu. Gak boleh,” kata Bambang kepada media ini, Senin (28/05/2018).
Hal ini karena, menurut Bambang, Jokowi lah yang bisa memerintahkan kepada Satgas Pangan untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan impor beras yang ditetapkan oleh Kemendag baru-baru ini.
“Yang bisa mendorong investigasi tentu harusnya Presiden. Presiden harus tegas karena Satgas Pangan itu di bawah langsung Presiden,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, satu-satunya pihak yang bisa melakukan investigasi terhadap kebijakan impor beras hanyalah Satgas Pangan. Satgas tersebut, berisikan petugas dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian. Mereka (Satgas Pangan), dibentuk oleh Presiden dengan Kemendag sebagai leading sector-nya.
Adapun DPR, lanjut Bambang, tidak memiliki kewenangan untuk investigasi. Langkah yang bisa ditempuh DPR hanyalah Panita Khusus (Pansus), itu pun jika pemerintahan Jokowi, melalui Satgas Pangan, mandul menangani polemik ini.
“Dan tentu tugas dari pada Komisi IV bersama-sama Komisi VI untuk bisa melakukan Pansus tentang pangan dan terutama adalah beras karena konflik ini terus berlarut-larut," kata Bambang.(*/are)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar