Bertemakan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin melalui Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi membuka kegiatan yang diikuti oleh MPD dan MPW se-Jawa Tengah.
Bambang mengatakan meski pernah digelar kegiatan serupa pada periode I, kegiatan di periode II ini dimaksudkan untuk lebih mengantisipasi terjadinya tindak pidana khususnya terorisme dan pencucian uang.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi perbuatan atau perilaku para pelaku usaha terkait pelanggaran hukum yang kaitannya dengan UU Anti Terorisme dan UU Pencucian Uang,” jelasnya.
Bambang mengingatkan bahwa MPW dan MPD merupakan tulang punggung dan kepanjangan tangan dari Kemenkumham untuk melakukan pengawasan notaris, baik secara perilaku maupun tindakan (di ranah MPD dan MPW). Untuk itu ia juga berpesan seorang notaris harus berhati-hati dalam melakukan penyelesaian terhadap klien masing-masing untuk menghindari pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh beberapa pihak.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber yaitu
Wakil Ketua MPW Widi Handoko, Hariyono Budi Pamungkas dari PPATK, dan
Nunung Sumiyati dari Direktorat Perdata.
Turut mengikuti jalannya rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus
Yosi Setyawan dan Kasubbid Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar