Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 15 Juli 2021

Kasus Propendakin, Banyak Pihak Sebut DMM Dikorbankan

Yayan :  Tak Murni Tipikor, Kasus Harus Dihentikan

Yanuar Arifin bersama rekan-rekannya, turut mengawal kasus Propendakin
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sorotan dan komentar tegas terkait kasus Propendakin tahun anggaran 2018 Kabupaten Purworejo, disampaikan Yanuar Arifin yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kutoarjo. Ditemui media ini baru-baru ini di kediamannya, Yayan sapaan akrab Yanuar Arifin menegaskan, ditetapkannya DMM (54) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, baginya sesuatu yang tak masuk akal. 

"DMM itu adalah hanya seorang bawahan. Saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bidang. Jadi tidak mungkin, dirinya (DMM) mempunyai kewenangan atau keberanian sebagaimana yang disangkakan yaitu memalsukan Perbup," tegas Yayan. 

"Ini perlu diluruskan permasahan ini oleh pihak-pihak terkait. Kami menilai ini bukan murni kasus tipikor, DMM hanya dikorbankan. Tak mungkin seorang bawahan palsukan perbup," imbuh Yayan yang bersama tim dari firma hukum juga ambil bagian dalam mendampingi DMM. 

Masih kata Yayan, pihaknya mendorong siapa saja warga Kabupaten Purworejo yang peduli dengan kasus ini, dapat membantu DMM. Senada dengan Yayan, banyak pihak juga menilai jika DMM hanya dikorbakan dalam kasus tersebut. "Silakan yang peduli, saling membantu untuk DMM yang menurut kami dijadikan korban. Harapannya kasus stop, jangan lanjutkan, jangan korbankan orang bawahan. Ini bukan kasus  tipikor, tidak ada kerugian negara. Perlu kassu ini dilakukan SP3 atau dihentikan," tegas Yayan kembali. 

Untuk diketahui, kasus Propendakin tahun anggaran 2018 Kabupaten Purworejo,  dua orang ditetapkan tersangka yaitu S (sudah meninggal dunia) dan DMM. Edi Sarwo (55) selaku suami DMM mengatakan, pada waktu itu DMM masih menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintahan Sosial Budaya di Bappeda Kabupaten Purworejo.

“Istri saya dituduh mengubah pasal 8 ayat (6) nomor 37 tahun 2018 saat diperiksa di Kejari Purworejo. Kemudian saya tanya Ibu memalsukan perbup tidak? Jawabnya tidak sama sekali, yakin tidak memalsukan,” kata Edi saat ditemui beberapa awak media di rumahnya di Perumahan Pagak, Kecamatan Banyurip.

Edi mengungkapkan, terkait yang menggandakan perbup tersebut bukan DMM, namun dirinya juga tidak tahu siapa yang menggandakan perbup tersebut.

“Jadi saya yakinkan bahwa yang memalsukan dan menggandakan perbup itu bukan istri saya,” ungkapnya.(*/kj)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, M Hendra Aryanto SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com