JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik
Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKSHA) Bambang Soesatyo
mengapresiasi kinerja Polres Cianjur yang berhasil mengamankan pelaku
tindak kekerasan dan penodongan menggunakan pistol airgun. Bambang Soesatyo
Kepolisian
sedang memproses yang bersangkutan untuk mengetahui apakah memiliki izin
kepemilikan senjata api atau justru mendapatkan senjata api dengan cara
ilegal.
"Sebagai organisasi tempat berkumpulnya pemilik izin khusus senjata api
beladiri, PERIKSHA berkomitmen menjadi bagian pendukung kepolisian dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karenanya, setiap pemilik
izin khusus senjata api beladiri harus tercatat secara resmi," tutur Bamsoet.
"Sementara MMF (23 tahun) yang melakukan kekerasan dan penodongan layaknya koboi jalanan, tidak tercatat sebagai anggota PERIKSHA," imbuh Bamsoet, di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat sulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Sementara MMF yang masih berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa, tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik izin khusus senjata api beladiri.
"Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal Komisaris/Mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itu pun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, Polri perlu menindak tegas berbagai pemilik senjata api ilegal. Agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan senjata api.
"Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata
api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer
kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri
dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki
sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan," pungkas
Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar