Siaran Pers IPW (Neta S Pane-Ketua Presidium IPW)
POLDA Metro Jaya perlu menjelaskan ke publik tentang bagaimana nasib dan kelanjutan perkara yang menyangkut Sandiaga Uno, mengingat yang bersangkutan sudah disahkan KPU sebagai pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dengan nomor 02.
Jika
Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani
memeriksa Sandiaga Uno?
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap
profesional dan berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai
supremasi hukum.
Sehingga
Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa banyak
kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang masih
diproses di kepolisian. Menurut data IPW ada tiga kasus. Di antaranya,
kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan
LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tanggal 8 Januari 2018 dan dugaan Tindak
Pidana Pencucian Uang LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni
2018.
Berkaitan
dengan kasus itu tanggal 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa
Polda Metro Jaya selama 3,5 jam.
Namun saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya
menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Dalam hal ini Polda Metro
Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang
ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres-cawapres jangan
diganggu dengan proses hukum.
Kasusnya
baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres.
Sebab itu IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus
Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika
Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan
tetap dan akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno?
Pertanyaan
ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini
menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik dan penegakan supremasi
hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat. Jika kasus itu
tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal di-SP3 sehingga Sandiaga sebagai
cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa mendapat hak
hukumnya karena ada kepastian hukum.
Dengan
berlarut-larutnya kasus ini tentu akan jadi pertanyaan, beranikah Polda
Metro Jaya kembali memeriksa Sandiaga, jika Prabowo-Sandi memenangkan
Pilpres 2019? Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga
ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi
kekuasaan di balik kasus ini. Jika perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor
dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasan.
Jika
Prabowo-Sandi kalah di Pilpres 2019 tentu akan lebih mudah bagi Polda
Metro Jaya untuk melanjutkan perkara ini. Terlepas dari semua itu,
berkaitan sudah resminya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo dengan nomor
urut 02, Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib
kasus tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar