Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Minggu, 23 September 2018

IPW : Polda Metro Perlu Menjelaskan Kelanjutan Perkara Sandiaga Uno


Siaran Pers IPW (Neta S Pane-Ketua Presidium  IPW)

POLDA Metro Jaya perlu menjelaskan ke publik tentang bagaimana nasib dan kelanjutan perkara yang menyangkut Sandiaga Uno, mengingat yang bersangkutan sudah disahkan KPU sebagai pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dengan nomor 02. 
Jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa Sandiaga Uno? Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai supremasi hukum. 
Sehingga Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian. Menurut data IPW ada tiga kasus. Di antaranya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tanggal 8 Januari 2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni 2018. 
Berkaitan dengan kasus itu tanggal 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam. Namun saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres-cawapres jangan diganggu dengan proses hukum. 
Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres. Sebab itu IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan tetap dan akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno? 
Pertanyaan ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik dan penegakan supremasi hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat. Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal di-SP3 sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum. 
Dengan berlarut-larutnya kasus ini tentu akan jadi pertanyaan, beranikah Polda Metro Jaya kembali memeriksa Sandiaga, jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019? Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi kekuasaan di balik kasus ini. Jika perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasan. 
Jika Prabowo-Sandi kalah di Pilpres 2019 tentu akan lebih mudah bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan perkara ini. Terlepas dari semua itu, berkaitan sudah resminya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo dengan nomor urut 02, Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib kasus tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com